Perseroan menetapkan Kebijakan Anti-Suap dan Anti- Korupsi yang berlaku di lingkungan Perseroan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk karyawan, mitra kerja dan instansi pemerintah. Kebijakan ini berlaku bagi Dewan Komisaris, Direksi, jajaran manajemen dan seluruh karyawan Perseroan tanpa kecuali.
Perseroan berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang bersih dari tindak pidana korupsi dan kecurangan karena dapat menganggu stabilitas Perusahaan, merugikan keuangan Perusahaan, dan menghambat pertumbuhan serta kelangsungan usaha Perusahaan.
Apabila dalam pelaksanaannya, menemukan atau menghadapi peristiwa yang termasuk dalam tindakan- tindakan yang dilarang, maka seluruh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, ataupun karyawan Perusahaan wajib melaporkan kepada atasan langsung dan Sekretaris Perusahaan secara tertulis.
PT Humpuss Maritim Internasional