Upaya peningkatan pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, salah satunya adalah dengan menyelenggarakan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system/WBS). Kebijakan terkait WBS telah diberlakukan Perseroan sebagai sistem kontrol terhadap penyelenggaraan kegiatan kerja Dewan Komisaris, Direksi, serta segenap karyawan, baik darat maupun awak kapal. Perseroan mendorong partisipasi dari setiap insan Perseroan untuk menyampaikan informasi terkait pelanggaran melalui sistem WBS. Informasi yang dapat dilaporkan melalui WBS antara lain:
- Penyimpangan dari peraturan dan perundangan yang berlaku termasuk ketentuan perpajakan.
- Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan lain di luar Perusahaan.
- Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Kecurangan (fraud).
- Gratifikasi.
- Pelanggaran pedoman etika Perusahaan atau pelanggaran norma-norma kesopanan pada umumnya.
- Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja, atau membahayakan keamanan Perusahaan.
- Perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial atau non finansial terhadap Perusahaan atau merugikan kepentingan Perusahaan.
- Pelanggaran prosedur operasi standar Perusahaan, terutama terkait dengan pengadaan barang atau jasa serta pemberiaan manfaat dan renumerasi.
PENYAMPAIAN LAPORAN PELANGGARAN
Pelaporan melalui WBS difasilitasi melalui saluran pelaporan yang dikelola oleh induk perusahaan:
- Laporan secara online tersedia di situs internal.
- E-mail: ayolapor@humi.co.id.
- Laporan dalam bentuk hard copy dapat dikirimkan ke alamat: Tim Pengelola WBS Gedung Mangkuluhur City lantai 27 Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 1-3 Jakarta 12190
PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR
Tim WBS bertanggung jawab atas pelaksanaan program perlindungan bagi pelapor, terutama aspek kerahasiaan dan jaminan keamanan pelapor.
PENANGANAN PENGADUAN
Laporan atau aduan yang diterima, selanjutnya dilakukan klarifikasi awal Tim Pengelola WBS, yang meliputi identitas pelapor dan bukti dokumen. Berikutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap laporan pelanggaran, apabila ada indikasi awal pelanggaran maupun tidak, maka laporan disampaikan kepada Direktur Utama.
Indikasi awal adalah informasi yang disampaikan dalam pelaporan meliputi :
- Permasalahan.
- Siapa yang terlibat.
- Bentuk dan besar kerugian.
- Kapan dan tempat terjadi.
Selanjutnya, dilakukan evaluasi/penelaahan awal sesuai data yang dimiliki atas laporan dugaan pelanggaran menetapkan atau menyimpulkan apakah laporan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti ke tahap investigasi atau dihentikan.
Selain itu, Tim Pengelola WBS bisa melakukan komunikasi dengan pelapor jika diperlukan dalam rangka:
- Melakukan klarifikasi dan evaluasi apakah materi dugaan pelanggaran yang dilaporkan relevan dan berhubungan secara langsung dengan hal - hal yang terkait perusahaan (bukan hal-hal yang bersifat pribadi).
- Pengumpulan bukti-bukti pendukung sebagai bahan analisa terjadinya tindak pelanggaran.
- Setelah itu, melakukan pembahasaan atau diskusi dengan Tim Investigasi atas perkembangan pelaksanaan investigasi dan memberikan masukan sebagai bahan pertimbangan kepada Tim Investigasi dalam pelaksanaan investigasi.
- Draft laporan hasil investigasi dan memberikan masukan kepada Tim investigasi dalam menyusun draft final laporan hasil investigasi.
Selanjutnya, tim melakukan penyampaian laporan hasil investigasi kepada Direktur Utama, dan rencana tindak lanjut atas hasil investigasi.
PIHAK YANG MENGELOLA PENGADUAN
Berdasarkan kebijakan internal Perseroan, pihak yang ditunjuk untuk mengelola pengaduan saat ini adalah terdiri dari:
- Tim Perlindungan Pelapor yang menerima pelaporan pelanggaran yang beridentitas.
- Tim Investigasi, atas perintah Direktur Utama Perseroan dan melalui surat tugas untuk melaksanakan investigasi terhadap pengaduan tersebut.
Kedua tim tersebut dirahasiakan, ditunjuk langsung oleh Direksi HUMI.