Rincian Pengembalian Pemegang Saham
Perseroan berkomitmen untuk memberikan nilai tambah kepada seluruh pemegang saham. Untuk itu, Perseroan berkomitmen untuk memberikan imbal hasil dalam bentuk dividen kepada pemegang saham. Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembagian dividen dilakukan sesuai dengan keputusan RUPS Tahunan. Sebelum tahun buku keuangan berakhir, dividen interim dapat dibagikan sepanjang diperbolehkan oleh Anggaran Dasar Perseroan. Pembagian dividen interim ditetapkan oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris. Perseroan mencanangkan untuk melakukan pembagian dividen dengan mengacu pada besaran dividen pay out ratio sebesar 25%.
Tahun | Dividen Tunai | Tanggal Cum | Tanggal Mantan | Tanggal Perekaman | Tanggal Pembayaran |
---|---|---|---|---|---|
2025 | 1 | 26 Juni 2024 | 27 Juni 2024 | 28 Juni 2024 | 15 Juli 2024 |
2025 | 1 | 8 Mei 2025 | 2 Juni 2025 | 3 Juni 2025 | 20 Juni 25 |