Barge atau yang dalam bahasa Indonesianya disebut sebagai tongkang merupakan sebuah kapal dengan lambung datar yang dioperasikan untuk mendukung aktivitas transportasi berbagai macam muatan barang atau komoditas di wilayah perairan.
Meski begitu, dalam pengoperasiannya, kapal tongkang tidak dapat berlayar dengan sendirinya. Biasanya pengoperasian kapal tongkang bergantung dengan kapal lainnya seperti kapal tunda.
Penasaran komoditas apa saja yang dapat dilakukan pengangkutan oleh armada pendukung di industri kemaritiman satu ini? Berikut beberapa di antaranya.
1. Batu Bara
Kapal tongkang biasa digunakan dalam proses transportasi pada komoditas batu bara. Kapal tongkang dengan ukuran 180 feet biasanya dapat digunakan untuk mengangkut muatan batu bara sekitar 2.000 ton. Sementara jika tongkang dengan ukuran 330 feet, muatan batu bara yang dapat diangkut dalam sekali antar biasanya mampu mencapai 10.000 hingga 12.000 ton.
2. Kayu Gelondongan
Tidak hanya batu bara, komoditas lain yang dapat diangkut oleh armada pendukung di industri kemaritiman ini misalnya adalah kayu gelondongan. Fenomena pengoperasian kapal tongkang yang mengangkut kayu gelondongan ini biasa dapat dilihat di sepanjang Sungai Mahakam.
3. Batu, Pasir dan Tanah
Selain mengangkut muatan batu bara dan kayu gelondongan, muatan lain yang biasa diangkut oleh kapal tongkang misalnya adalah batu, pasir maupun tanah. Pengangkutan muatan itu biasanya dapat dilihat dalam aktivitas ataupun proses reklamasi tanah.
Sebagai perusahaan yang bergerak pada bidang ekosistem kepelabuhan dan kemaritiman, PT Humpuss Maritim Internasional juga menyediakan layanan pendukung di industri kemaritiman ini melalui segmen usahanya marine support.
“Pengoperasian segmen usaha marine support oleh HUMI dijalankan melalui perusahaan pelayaran andal, terpercaya, profesional dan memiliki standar internasional yaitu PT Humpuss Transportasi Curah (HTC),” kata Direktur HTC, Dedi Hudayana.
Selain mengangkut muatan curah, segmen marine support yang dijalankan oleh HTC juga meliputi layanan keagenan pelabuhan laut di dalam negeri.