PT Humpuss Maritim Internasional (HUMI) merupakan perusahaan di bawah naungan Grup Humpuss Intermoda yang bergerak pada bidang distribusi dan infrastruktur energi serta ekosistem kepelabuhan.
Jasa angkutan muatan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) merupakan salah satu unit bisnis yang saat ini ditekuni Perseroan melalui anak usahanya PT GTS Internasional Tbk (GTSI). Unit bisnis itu melayani jasa pengangkutan LNG dengan rute domestik maupun internasional.
Dalam melakukan pengangkutan muatan energi, kapal-kapal HUMI senantiasa berpegang teguh pada sejumlah aturan kemaritiman global yang saat ini berlaku, termasuk aturan nasional.
Pada pelayaran internasional, seluruh aturan kemaritiman itu dikeluarkan oleh lembaga kemaritiman dunia yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bernama International Maritime Organization (IMO).
Aturan yang dikeluarkan oleh IMO mencakup seluruh hal yang berkaitan dengan aspek keselamatan kerja hingga penanggulangan pencemaran lingkungan di perairan. Dalam menjalankan aktivitasnya, IMO dibantu beberapa komite teknis untuk memaksimalkan fungsinya sebagai lembaga kemaritiman dunia.
Hingga saat ini, IMO telah berkontribusi besar bagi industri kemaritiman dunia melalui sederet konvensi penting yang telah diratifikasi oleh negara-negara di dunia dan menjadi panduan bagi para pelaut dalam menjalankan setiap aktivitas pelayaran.
Beberapa konvensi penting itu di antaranya Safety of Life at Sea (SOLAS) Convention 1974/1978, Marine Pollution Prevention (MARPOL) Convention 1983/1978 serta Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) Convention 1978.
Jika dirinci satu-persatu, SOLAS Convention adalah peraturan IMO yang membahas tentang aspek keselamatan kapal termasuk konstruksi, navigasi dan komunikasi. MARPOL Convention membahas tentang aspek keberlanjutan lingkungan pada perairan.
Sementara STCW Convention, adalah aturan yang memuat berbagai persyaratan minimum pendidikan ataupun pelatihan yang harus ditempuh dan dilakukan oleh awak kapal untuk dapat bekerja sebagai pelaut di atas kapal.
Layaknya pelaku usaha di sektor pelayaran lainnya, HUMI tunduk dan senantiasa merujuk sejumlah aturan kemaritiman internasional yang dikeluarkan oleh IMO dalam menjalankan setiap aktivitas pelayaran yang dilakukan pada perairan internasional.
Bukti bahwa Perseroan tunduk dan patuh terhadap sederet aturan yang dikeluarkan IMO misalnya dengan tersertifikasinya seluruh awak kapal yang mengoperasikan armada kapal HUMI sesuai standar STCW Convention yang ditetapkan IMO pada tahun 1978.
