Perseroan berkomitmen untuk memberikan nilai tambah kepada seluruh pemegang saham. Untuk itu, Perseroan berkomitmen untuk memberikan imbal hasil dalam bentuk dividen kepada pemegang saham. Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembagian dividen dilakukan sesuai dengan keputusan RUPS Tahunan.