Piagam Direksi merupakan pedoman yang mengatur peran, tanggung jawab, dan kewajiban Direksi dalam menjalankan fungsi operasional dan manajemen perusahaan. Melalui piagam ini, Direksi berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas guna memastikan terlaksananya prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) serta pencapaian visi dan misi perusahaan secara berkelanjutan.