Kepala Unit Internal Audit
Masa Jabatan: 26 September 2022 - Sekarang
Warga negara Indonesia, berdomisili di Jakarta. Diangkat sebagai Kepala Unit Internal Audit berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 007/Direksi-HUMI/IX/2022 sejak 26 September 2022 – sekarang.
Beliau memiliki pengalaman panjang di bidang keuangan dan audit, antara lain pernah menjabat sebagai Manager Keuangan dan Pajak di PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (2012–2022), Manager of Finance and Tax di PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (2012–2022), serta berbagai posisi manajerial di bidang akuntansi dan keuangan pada PT Humpuss Transportasi Kimia, PT Humpuss Sea Transport Ltd., PT Humpuss Aromatik, dan PT Humpuss (1994–2009). Sebelumnya juga menjabat sebagai Internal Auditor di PT Bank Summa (1989–1992) dan Tupperware Indonesia (PT Imani Benjaya).
Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana di bidang Akuntansi dari Universitas Trisakti, Jakarta (1990) dan meraih gelar Master of Business Administration (S2) di bidang Akuntansi dan Keuangan dari Maastricht School of Management (MSM), Belanda (1994).
Piagam Internal Audit merupakan pedoman yang mengatur peran, tanggung jawab, dan kewajiban Unit Audit Internal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penjaminan kualitas sistem pengendalian internal serta manajemen risiko perusahaan. Melalui piagam ini, Unit Audit Internal berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan penuh independensi, profesionalisme, dan objektivitas guna memastikan terlaksananya prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) serta terwujudnya pengelolaan risiko yang efektif dan efisien secara berkelanjutan.
No | Nama Dokumen | Tanggal | Aksi |
---|---|---|---|
Data tidak tersedia |