Dewan Penasihat HUMI
Warga Negara Indonesia, berdomisili di Jakarta. Diangkat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa No.67 Tanggal 14 Januari 2026.
Saat ini, beliau juga menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) serta anggota Komite Pemantau Risiko PT Bank Neo Commerce. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Dewan Komisaris dan Direksi di beberapa Perbankan, Perusahaan Asuransi dan Lembaga Pembiayaan Nasional. Serta Internal Audit dan juga Auditor di Kantor Akuntan Publik. Beliau juga memiliki pengalaman akademik dan professional sebagai Dosen Akuntansi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, pengajar pada Program Certified Internal Auditr (CIA) PPA FEB UI.
Beliau menempuh pendidikan di Universitas Indonesia sebagai Sarjana Akuntansi (1987) dan melanjutkan Magister Akuntansi di Universitas Indonesia (2010), serta Certified Public Accountant (CPA) dari Kementerian Keuangan RI (1988), serta sertifikasi lainnya.
Warga Negara Indonesia, berdomisili di Jakarta. Diangkat sebagai Komisaris berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa No.67 Tanggal 14 Januari 2026.
Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Direktur PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (2025), PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (2024), Direktur Utama PT Humpuss Maritim Internasional (2022), Direktur PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (2022), Direktur PT LIS Internasional (2022), Senior Operation & Commercial Manager PT Humpuss Transportasi Curah (2009), Commercial & Operation Manager, Marine Manager, Operation, Chartering & Agency, Marine Crewing & Training Manager, Senior Manager Agency & Container PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (2008), Head of Operation & Agency PT Maskapai Pelayaran Pulau Laut (1994), Marine Officer Lian Laut Shipping Singapore (1991) dan Marine Officer PT Kutai Timber Indonesia (1989)
Beliau menempuh pendidikan di Akademi Ilmu Pelayaran, Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta (1988).
Piagam Dewan Komisaris merupakan pedoman yang mengatur peran, tanggung jawab, dan kewajiban Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi. Melalui piagam ini, Dewan Komisaris berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, profesionalisme, dan independensi guna memastikan terlaksananya prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) serta pencapaian tujuan perusahaan secara berkelanjutan.